Cagar Alam Kalaena telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sejak tahun 1987 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 428/Kpts-II/1987. Kawasan ini ditunjuk sebagai kawasan konservasi karena merupakan contoh perwakilan ekosistem hutan pamah sekunder yang memiliki jenis-jenis endemik dan penciri khusus dari ekosistem tersebut.

See also  Elang Tikus (Elanus caeruleus)