Surat Pencatatan Ciptaan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI) untuk menerangkan adanya suatu ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta berfungsi sebagai bukti permulaan kepemilikan hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.

See also  Ikan Sapu sapu di Matano