Negara Indonesia adalah negara hukum yang pada dasarnya segala tingkah laku manusia haruslah diatur berdasarkan dengan adanya hukum yang ada, hal tersebut tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum.

See also  Buku Profil Wisata Alam Sulawesi Selatan