Surat Pencatatan Ciptaan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI) untuk menerangkan adanya suatu ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta berfungsi sebagai bukti permulaan kepemilikan hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.